Ranperda TA APBD 2021 Sulsel Disetujui

Jumat, 27 November 2020 21:39  
TokcerNews.com, Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mengelar Rapat Paripurna bersama dengan Gubernur Sulsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Urip Sumoharjo Makassar Jumat, 27 November 2020.
 
Adapun agenda rapat yaitu Penetapan Keputusan DPRD Sulsel Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun 2021 dan Persetujuan Bersama Gubernur dan DPRD Terhadap Ranperda Tentang APBD Tahun 2021. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika Sari, diikuti sebanyak 50 peserta hadir secara langsung 40 orang dewan dan melalui video conference 10 orang.
 
Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. HM Nurdin Abdullah menyebutkan bahwa disetujui dua agenda tersebut menjadi ajang pembuktian kepada masyarakat. 
 
"Jujur saja saya merasakan beta penyusunan APBD kita di Sulawesi Selatan ini, kita sudah satu nafas, satu visi, satu langkah dan tentu saya rasakan betul, Selama penyusunan APBD saya tidak pernah merasa ada sesuatu yang menjadi perbedaan kita. Karena kita sama-sama punya visi untuk memajukan Sulsel. Saya kira itu yang paling penting," kata Nurdin Abdullah. 
 
Pada Rapat Paripurna ini juga disampaikan laporan hasil kerja Badan Pembetukan Peraturan Daerah dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulsel.
 
Dalam penyusunan propem perda telah melakukan berbagai kegiatan, mulai dari rapat internal, rapat kerja DPRD dengan Pemerintah Sulsel. Sehingga menghasilan kesepakatan sebanyak 12 judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel.
 
 
Sedangkan kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD Sulsel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulsel dengan kompisi akhir Anggaran APBD Tahun 2021. Dengan jumlah Pendapatan Rp10,7 trilyun dan jumlah Belanja Rp11,76 trilyun.
 
"Tentu, saya berharap teman-teman OPD menindaklanjuti apa yang menjadi ketetapan kita hari ini, kita berkomitmen bersama untuk menjalankan apa yang menjadi keputusan bersama hari ini," sebut Nurdin.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel, Ina Kartika Sari menyampaikan, penyusunan dan penetapan Propem Perda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hasil penyusun Propem Perda antara pemerintah disepekati menjadi program pembentukan daerah dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. Serta Propem Perda ditetapkan dalam keputusan DPRD.
 
Dengan mempertimbangkan rapat Badan Anggaran bersama TAPD serta rapat konsultasi pimpinan dewan bersama ketua fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dewan yang telah dilaksanakan sebelumnya maka hal ini dapat dilaksanakan.
 
"Kita dapat menarik kesimpulan bahwa persetujuan bersama Gubernur dan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 sudah dapat kita laksanakan. Karena kita sudah melewati semua tahapan sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib dewan," jelasnya.

Komentar Anda

Media Siber Tokcernews.com, adalah media siber yang hadir untuk menyajikan informasi fakta, terhangat, terkini, dan terpopuler demi melayani kebutuhan masyarakat pembaca dalam peran sertanya membangun bangsa.

Tautan Informasi

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree