Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST. SH. MH didampingi oleh Ketua Bhayangkari Cabang Bantaeng, Ny. Nina Wawan melakukan penanaman bibit tomat di Polsek Tompobulu, Jumat (18/09/2020). Fhoto/ dok: Istimewa TOKCERNEWS.COM/ HSM POLRES BANTAENG.
TokcerNews.com, Bantaeng - Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. dalam kunjungannya ke Polsek Tompobulu Polres Bantaeng melakukan panen perdana sayur mayur sebagai program ketahanan pangan ditengah pandemi Covid-19 di Polsek Tompobulu Polres Bantaeng, Jumat (18/09/2020).
Diketahui sebelumnya Polsek Tompobulu Polres Bantaeng dalam mendukung program ketahanan pangan ditengah Pandemi Covid-19 melakukan inovasi yaitu memanfaatkan lahan kosong di area asrama Polsek Tompobulu dengan menanam berbagai jenis sayuran dan buah-buah serta budi daya ikan nila.
Diarea kurang lebih setengah hektar Kapolsek Tompobulu IPTU Suhardi R bersama PPL Dinas Pertanian Kecamatan Tompobulu menanam berbagai macam sayuran diantaranya sayu Sawi, Kol, Kubis, Kangkung, Tomat dan tanaman sayur lainnya.
“Awalnya lahan ini adalah lahan yang tidak produktif bahkan dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga sekitar, namun saat ini kita sulap menjadi lahan yang produktif” ujar Kapolsek Tompubulu Iptu Suhardi
Panen perdana ketahanan pangan ini dilakukan dengan memanen Sayur bersama sama dengan Masyarakat sekitar.
Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan apresiasinya bagi seluruh anggota Polsek Tompobulu yang telah memanfaatkan lahan Asrama Polsek untuk melakukan penanaman sayuran dan membuat kolam ikan sebagai wujud ketahanan pangan di tengah pandemi Covid-19 sehingga dapat memenuhi bahan pokok, baik sayuran maupun ikan.
“Saya harap inovasi ini dipertahankan, bahkan kalau bisa ditingkatkan, agar bisa bermanfaat bagi banyak orang, dengan begini Polri bisa menjadi contoh bagi masyarakat dan bisa melakukan hal yang sama untuk bisa menjaga ketahanan pangan,” ujarnya.
Usai melakukan panen perdana Kapolres Bantaeng yang didampingi oleh Ketua Bhayangkari Cabang Bantaeng Ny. Nina Wawan melakukan penanaman bibit tomat ke lahan yang disiapkan, sehingga hasil dari kebun dapat terus berkelanjutan.
Polri, TNI, dan Satpol PP dalam Operasi Yustisi di seputaran Pasar Sentral Bantaeng, Selasa (15/9/200). Fhoto Istimewa.
TokcerNews.com, Bantaeng - Ratusan warga yang tidak memakai masker, terkena razia oleh tim gabungan terdari dari Polri, TNI, dan Satpol PP dalam Operasi Yustisi di seputaran Pasar Sentral Bantaeng, Selasa (15/9/200).
Sebelum pelaksanaan Operasi Yustisi itu, sebanyak 30 personil gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel di Sekitaran Pasar Sentral Bantaeng yang dipimpin Kabag Ops Polres Bantaeng Kompol Jafar Tontong.
Usai pelaksanaan apel, para personil langsung melaksanakan razia masker terhadap para pengendara motor maupun pengemudi mobil. Alhasil, beberapa pengguna jalan diamankan karena tidak memakai masker.
Setelah diamankan para pengguna jalan yang terjaring razia karena tidak memakai masker itu pun langsung diarahkan kepada petugas satpo PP Kabupaten Bantaeng untuk dicatat namanya dan diberi hukuman sosial terukur.
Dalam pelaksanaan kegiatan operasi ditemukan masyarakat pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker sebanyak 149 orang dan para pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial dengan melakukan pembersihan terhadap fasilitas umum.
"Sanksi ini hanya sebagai langkah pembinaan saja," ucap salah seorang petugas Satpol PP Kabupaten Bantaeng.
Sementara itu, Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH mengatakan operasi Yustisi yang dilaksanakan dalam menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia terkhusus di Kabupaten Bantaeng.
Menurutnya, pelaksanaan Operasi Yustisi ini turut melibatkan TNI dan pemerintah Kabupaten Bantaeng. Operasi yustisi ini akan yang dilaksanakan sampai batas waktunya tidak ditentukan.
"Dalam Operasi Yusitisi ini petugas akan memberikan tindakan atau sanksi sebagai tindak pembelajaran kepada masyarakat yang tidak memakai masker, tentu dengan cara yang humanis" terangnya.
"Oleh karena itu masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan selalu mengedepankan 3M yakni menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak," sebutnya.
foto ilustrasi.
TokcerNews.com, Bantaeng, Jasad seorang bayi ditemukan di tepi pantai Kaili, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (14/9),sekira pukul 15.30 Wita. Korban berjenis kelamin laki - laki ini ditemukan dalamkondisi tergeletak di atas bebatuan.
Penemuan mayat bayi ini menggegerkan warga Kampung Kaili, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Mayat bayi malang ini pertama kali ditemukan warga Kampung Kaili, oleh Muzakir, seorang nelayan yang hendak menepikan perahunya. Saat mengecek perahu berada di Bibir Pantai.
"Sore itu air laut sedang surut. Dalam perjalanan ke daratan menuju pulang kerumah melihat orok Bayi dalam keadaan loncos, "kata Muzakir kepada wartawan.
Sontak penemuan mayat bayi ini di laporkan Muzakir kepada Ketua RT II Kampung Kaili dan Ketua RT diteruskan ke aparat setempat Babinkamtibmas Polsek Bissappu.
Kapolsek Bissappu Iptu Baharuddin bersama personil yang mendapati laporan penemuan bayi ini, langsung mendatangi lokasi kejadian dan olah TKP, melakukan identifikasi bersama tim Inavis Polres Bantaeng dan BSB.
Selain itu, Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH juga memberikan penjelasan bahwa Personil Polres Bantaeng dan Polsek Bissappu mengumpulkan seluruh keterangan dari warga dalam hal menemukan Petunjuk.
"Untuk kepentingan penyelidikan, polisi mengevakuasi jasad bayi itu ke Rumah Sakit Umum RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng, "jelasnya.
Hasil pemeriksaan BSB dan Polisi di TKP, diduga bayi diperkirakan lahir Prematur (7bulan).
"Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan dalam mengungkap kejadian penemuan mayat di Kampung kaili, "imbuhan Kapolres Bantaeng.
Fhoto: Hukuman push up dan Membersihkan Sampah bagi warga yang nekat tidak memakai masker di Kabupaten Bantaeng.
TokcerNews.com, Bantaeng - Personel gabungan TNI, Polri, dan Sat Pol PP Kabupaten Bantaeng menggelar sosialisasi PERBUB NO.35 Tahun 2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, Senin (14/09/2020) pagi.
Sosialisasi dan penindakan tersebut dilakukan secara mobile dan stasioner ,untuk pelaksanaan secara stasioner di laksanakan di Perempatan jalan Monginsidi, Kecamatan Bissappu, Melalui pengeras suara, petugas menyampaikan imbauan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bantaeng Tersebut. Selain itu petugas juga memberikan tindakan kepada Warga yang tidak menggunakan Masker.
Pelanggaran diberikan hukuman berupa Hukuman Menyapu Sampah hingga Push Up, selanjutnya pelangar dicatat namanya dan diberikan masker oleh Petugas.
Sebelum pelaksanaan operasi yustisi dimulai, Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH memimpin Apel Gabungan di halaman Polres Bantaeng dihadiri Oleh Dandim 1410 Bantaeng, Letkol Czi Tambohule Wulaa, Kompol Jafar Tontong Kabag Ops Polres Bantaeng, Abdullah M.Si Kasatpol PP Pemda Kab. Bantaeng, Dullah Taibe, Kadis Lingkungan Hidup Kab. Bantaeng Dr. Arman, mewakili Kadis Kesehatan Bantaeng.
Dalam Sambutannya Kapolres Bantaeng menyampaikan Bahwa Apel ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Yustisi 2020 untuk Penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan pengendalian Covid-19, khususnya di Kabupaten Bantaeng.
Secara nasional di dunia kita Indonesia berada urutan ke 23 yang terjangkit Virus Corona Covic-19, ini belum berakhir sehingga perlu dilakukan langkah - langkah yang masif yang berkelanjutan, ujar AKBP Wawan.
Ditambhakan hari ini kita mulai laksanakan Operasi Yustisi 2020 dalam rangka Penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan pengendalian Covid-19 serentak seluruh indonesia yang pelaksanaanya dimulai dari tanggal 14 September sampai dengan 28 Oktober 2020.
Dalam pelaksanaan pendisiplinan diharapkan petugas dilapangan bertindak secara humanis tegas tapi sopan. Memanfaatkan komunitas yang ditempat tertentu seperti pangkalan ojek, kepala pasar dan komunitas lainnya untuk membantu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan.
Kasatpol PP Abdullah menjelaskan sangat berterimakasih atas kerjasama yang telah terjalin dengan TNI dan Polri dalam hal ini Polres Bantaeng dan Kodim 1410 Bantaeng yang telah membackup Pemda Dalam mendisiplikan Masyarakat terkaid Peraturan Bupati no 35 tahun 2020.
Sebelumnya kami dari Satpol PP telah mensosialisasikan Peraturan Bupati no 35 tahun 2020 ini, baik melalui media online maupun secara mobile terkait perbub tersebut.
Hari ini kita sudah masuk dalam fase Penindakan namun tetap juga kami melakukan Sosialisasi kepada pelanggar. Sanksi yang kita berikan mulai dari sanksi Lisan, Sanksi Tertulis dan sanksi Sosial
Dari hasil Kegiatan hari ini ada sebanyak 158 warga yang diberi tindakan karena tidak menggunakan masker saat keluar dari rumah, dari 158 pelanggar masing masing diberi hukuman berbeda mulai dari Hukuman Sosial berupa Membersihkan Sampah, hingga hukuman Push Up. Usai diberi penindakan seluruh pelanggar diberikan masker dan dicatat namanya.